HM Arsyad Thalib Lubis
HAJI MUHAMMAD ARSYAD THALIB LUBIS (1908-1972), beliau adalah
seorang ulama, mubaligh dan pejuang di Sumatera Utara yang lahir pada
Oktober 1908 di Stabat,Langkat,Sumatera Utara.
Beliau putra kelima dari pasangan Lebai Thalib bin H. Ibrahim Lubis
dan Markoyom Nasution. Ayahnya berasal dari kampung
Pastap,Kotanopan,Tapanuli Selatan, kemudian menetap di Stabat Sumatera
Utara, sebagai petani yang agamis sehingga mendapat panggilan `lebai`,
yakni panggilan kehormatan di daerahnya atas ilmu agama yang
dimiliki.
Syekh HM Arsyad Thalib Lubis, menjalani seluruh pendidikannya di
Sumatera Utara. Selepas menjalani pendidikannya dalam kurun waktu
1917-1930, beliau memperdalam ilmu tafsir, hadits, usul fiqh dan fiqh
kepada Syekh Hasan Maksum di Medan.
Dia adalah seorang murid yang cerdas dan rajin, sehingga mendapat
kepercayaan dari gurunya yakni H. Mahmud Ismail Lubis untuk menyalin
karangan yang akan dimuat di surat kabar. Pada usia 20 tahun, beliau
telah menjadi penulis di Majalah Fajar Islam di Medan.
Pada usia 26 tahun, buku pertamanya, Rahasia Bible terbit pada 1934
dan dicetak ulang pada 1926. Buku ini pun menjadi pegangan mubaligh dan
da’i Al Washliyah dalam mensyiarkan Islam di Porsea,Tapanuli Utara.
Semasa hidupnya, HM Arsyad Thalib Lubis, aktif mengajar pada beberapa
Madrasah Al Washliyah, baik di Aceh maupun yang berada di Medan dari
tahun 1926-1957. Kemudian beliau menjadi Lector pada Sekolah Persiapan
Perguruan Tinggi Islam Indonesia di Medan (1953-1954), menjadi Guru
Besar ilmu Fiqh dan Usul Fiqh pada Universitas Islam Sumatera
Utara-UISU (1954-1957) dan dosen tetap pada Universitas Al Washliyah
(UNIVA) sejak berdirinya universitas itu (1958) sampai akhir hayat HM
Arsyad Thalib Lubis.
Sekitar tahun 1930, HM Arsyad Thalib Lubis menikah dengan seorang
gadis pujaannya, Siti Yamaah Binti Kamil Bin Sampurna. Dari
pernikahannya dengan gadis Melayu Deli, Sumatera Utara ini, dikaruniai 8
orang anak, masing-masing Anisa Fahmi Lubis, Mukhtar Hanif Lubis,
Muslim Arif Lubis, Nur Azizah Hikmah Lubis, Khairan Lubis, Maisaroh
Lubis dan Haji Hawari Arsyad Thalib Lubis.
Putra kedelapan yakni Haji Hawari Arsyad Thalib Lubis, tinggal di
kawasan Kayumanis, Matraman Jakarta Timur. dan dikaruniai 4 orang anak,
antara lain Wizdan Lubis (Ketua Umum PP GPA) dan Razvi Lubis (Ketua
Umum PW GPA DKI) periode 2011-2015.
Dalam kegiatan organisasi, HM Arsyad Thalib Lubis, seorang di antara
pendiri organisasi Al Jam’iyatul Washliyah. Sejak berdirinya organisasi
ini pada 9 Rajab 1349 Hijriyah atau bertepatan 30 November 1930 Masehi,
beliau turut menjadi anggota Pengurus Besar Al Washliyah sampai 1956.
Meskipun beliau tidak duduk dalam kepengurusan, beliau tetap aktif
memberikan sumbangan pikiran dan tenaga dalam kegiatan Al Washliyah yang
bergerak di bidang pendidikan,dakwah dan sosial.
Dalam kegiatan dakwah,ulama ini aktif dalam zending (mubaligh) Islam
Indonesia. Puluhan ribu orang dari Tanah Batak dan Karo, Sumatera Utara,
masuk Islam di tangannya, bahkan menjelang akhir hayatnya, beliau
telah mengislamkan tidak kurang dari dua ratus orang di Kabupaten Deli
Serdang.
Sesuai dengan kondisi masanya, beliau juga melakukan berbagai
perdebatan dengan tokoh-tokoh Kristen di Medan,seperti Pendeta Rivai
Burhanuddin (Pendeta Kristen Adven),Van den Hurk (Kepala Gereja Katolik
Sumatera Utara) dan Dr. Sri Hardono (tokoh Kristen Katolik). Berkat
penguasaan ilmunya, beliau dengan mudah menguasai lawan debatnya dan
hasilnya selalu diterbitkan dalam bentuk buku.
Dalam perjuangan kemerdekaan, beliau turut andil sesuai dengan
bidangnya. Untuk membangkitkan semangat jihad melawan penjajah, beliau
menulis buku Tuntunan Perang Sabil. Karena perjuangannya pada 29 Maret
1949 pendiri Al Washliyah ini ditangkap pihak Negara Sumatera Timur
(NST) yang bertindak sebagai perpanjangan tangan Belanda.
Tuan HM Arsyad Tahlib Lubis, ditahan sebagai tawanan politik di
penjara Sukamulia,Medan, Sumatera Utara, mulai 29 Maret sampai dengan
23 Desember 1949. Ketika dalam tahanan, isterinya tercinta, meninggal
dunia.
Beliau di masa hidupnya juga pernah terlibat dalam dunia politik
Indonesia dengan menjadi pengurus di Majelis Syuro Muslimin (Masyumi).
HM Arsyad Thalib Lubis pernah pula menjadi Kepala Kantor Urusan Agama
se- Sumatera Timur, (sekarang Kakanwil Depag) bahkan beliau merupakan
perwakilan pertama ulama Al Washliyah ini pernah menjadi delegasi
Indonesia berkunjung ke negeri Uni Soviet (Rusia sekarang) bersama
beberapa ulama-ulama Indonesia lainnya.
Sebagai tokoh Al Jam’iyatul Washliyah, dalam fikih beliau menganut
mazhab Syafi’i. Namun demikian ia bersikap terbuka dan hormat terhadap
paham lain. Menurutnya kebebasan mengemukakan paham dan pendapat perlu
mendapat tempat dalam masyarakat karena sangat penting artinya bagai
kemajuan pengetahuan di kalangan umat Islam.
Kedudukan hukum fikih,menurut beliau, pada umumnya berkisar pada
masalah zanni (tidak jelas dan tegas) yang kekuatannya berdasarkan “kuat
sangka belaka”. Tidak “yakini” (dengan yakin) karena dapat digugurkan
dengan ijtihad. Adapun ijtihad tidak dapat digugurkan dengan ijtihad
karena sama kekuatannya.
Dalam usia 63 tahun, Kamis tanggal 6 Juli 1972 bertepatan 23 Jumadil
Awal 1392 Hijriyah, HM Arsyad Thalib Lubis menghembuskan nafas terakhir
karena sakit di RS Pirngadi, Medan, Sumatera Utara.
Sumber: al-washliyah
Editing:
Syamsir
Ketua Amal Sosial PB Al Washliya
- See more at: http://kabarwashliyah.com/2013/02/22/hm-arsyad-thalib-lubis/#sthash.gAV0t3t4.dpuf